Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Sholatnya Jika Baju Terkena Najis ?


Untuk menjalankan sholat, seorang Muslim wajib terbebas dari najis. Tidak hanya pada tubuhnya, namun juga pakaian dan tempat yang digunakan sholat.

Kesucian merupakan salah satu syarat diterimanya sholat. Jika tidak dalam keadaan demikian, maka seorang Muslim harus menyucikan diri dan pakaiannya.

Perintah ini tertera dalam Surat Al Mudatsir ayat 4. " Dan pakaianmu sucikanlah."

Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, mengutip pendapat Ibnu Sirin, menerangkan maksud ayat di atas yaitu menyucikan baju dengan membasuhnya menggunakan air. Berdasarkan tafsir ini, ulama sepakat pakaian untuk sholat juga harus suci.

Tetapi, bagaimana jika baju terkena najis yang tidak memungkinkan disucikan namun digunakan untuk sholat?

Dikutip dari laman bincangsyariah.com, kita terkadang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan berganti pakaian. Salah satu contohnya saat mudik.

Ketika mudik, baju kita bisa terkena najis. Sementara kita perlu melaksanakan kewajiban sholat.

Tentu kita tidak mungkin berganti pakaian. Sedangkan jika harus menunggu sampai rumah, waktu sholat bisa terlewat.

Terkait persoalan ini, Imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab berpendapat lebih baik seseorang tidak menunda sholat meski bajunya terkena najis. Sebab, najis bukanlah keadaan yang membuat seseorang boleh menunda sholat.

Orang yang bersangkutan tetap wajib sholat pada waktunya. Tetapi, dia juga harus mengulang sholatnya begitu bisa berganti dengan pakaian suci atau bajunya sudah disucikan.

Sumber: Dream.co.id

Posting Komentar untuk "Bagaimana Sholatnya Jika Baju Terkena Najis ?"