Hmm, Istri Masuk Pnjara Karena Perkosa Suaminya Berulang Kali
Biasanya, kasus pemerkosaan dialami seoerang perempuan. Hubungan seksual dengan pemaksaan dilakukan pria tanpa adanya ikatan pernikahan. Namun tidak halnya dengan kasus yang terjadi di Korea Selatan.
Seorang perempuan disidang di pengadilan dengan dakwaan telah memperkosa laki-laki. Dan, lawan jenisnya itu tak lain merupakan suaminya sendiri.
Kasus tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah di negeri itu. Tersangka diidentifikasi dengan nama keluarganya, yaitu Shim.
Perempuan tersebut didakwa dengan beringas mengunci suaminya selama 29 jam dan memaksa si suami untuk berhubungan seksual dengannya.
Perempuan itu diduga telah melakukan aksi tersebut demi merekayasa bukti guna menceraikan suaminya.
Namun, yang terjadi kemudian adalah dia ditahan karena tindakan itu.
Hukum Korea Selatan sejak tahun 2013 menerapkan bahwa upaya pemerkosaan dalam hubungan suami-istri merupakan perbuatan kriminal.
‎
Sebelumnya, seorang suami berumur 46 tahun dijatuhi hukuman kurungan 3,5 tahun karena memerkosa istrinya. Pengadilan juga meminta agar informasi pribadi tentang pelaku pemerkosaan dirilis ke publik selama 7 tahun ke depan untuk memberikan rasa malu.‎ (kompas.com)
Posting Komentar untuk "Hmm, Istri Masuk Pnjara Karena Perkosa Suaminya Berulang Kali"